Polisi menetapkan Antoni Romansah (44 thn) sebagai tersangka, sopir maut yang menabrak tiga anggota keluarga di Pekanbaru, Riau, hingga tewas.
"Kemarin, sopir inisial AR ditetapkan sebagai tersangka." Kamis (2/1/2025), Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, menyatakan bahwa orang tersebut ditahan.
Alvin mengklaim bahwa pelaku dan dua penumpangnya mabuk saat berkendara dan tidak tidur sejak berangkat dari Palembang setelah mengonsumsi narkoba. Alvin mengatakan, "Mereka memang tidak tidur sejak dari Palembang, jadi rencana mau istirahat sebelum kecelakaan karena tujuannya ke Batam."
Pemeriksaan ini melibatkan tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru selain petugas Satlantas. Tim yang dipimpin oleh AKP Bagus Fahria juga memeriksa sopir dan dua penumpang.
Dalam kasus ini, pemeriksaan tak hanya dilakukan petugas Satlantas saja, tapi juga turut melibatkan tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tim di bawah komando AKP Bagus Fahria ikut memeriksa sopir dan 2 penumpang.
Bagus menyatakan, "Mereka juga mengakui telah meminum alkohol. Mereka belum tidur karena konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang." Rabu (1/1) pagi, Antoni (44) mengemudi mobil yang ditumpangi dua orang: Lidia Putri (25) dan Denni (30). Mobil itu bergerak dari arah Hang Tuah Ujung. Mobil melebar ke sebelah kanan jalan saat tiba di depan klinik Siaga Medika 2. Akibatnya, Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), anggota keluarga, menabrak sepeda motor Honda Beat hingga terseret dan terpental. Mobil kemudian menabrak sepeda motor Honda Scoopy BM-3170-MAK yang dikendarai oleh Dwi Irwanto (22) dan Liani (25) yang bergerak dari arah berlawanan. Anaknya, pasangannya, dan pasangannya meninggal dunia. sementara korban lainnya mengalami luka-luka sebagai akibat dari kecelakaan maut tersebut.