Konsentrasi yang rusak akibat merokok di jalan ini tentu akan sangat berbahaya dan menyebabkan kelalaian. Selain itu, abu sisa pembakaran rokok yang terhempas angin dapat merugikan pengemudi yang lain, hingga sebabkan luka hingga iritasi pada mata. Apalagi jika merokok saat berkendara ini menyebabkan kecelakaan.
Sanksi yang didapatkan jika kedapatan melakukan perbuatan merokok pada saat berkendara adalah berdasar pada Pasal 310 UU LLAJ. Perbuatan merokok saat berkendara ini dapat dipidana apabila perbuatan membuat pengemudi lali dan mengakibatkan kecelakaan disertai dengan 4 (empat) kondisi, yaitu mengakibatkan kerusakan kendaaraan dan/atau barang, mengakibatkan adanya korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, mengakibatkan adanya korban luka berat, dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Penyuluhan ini dilakukan di Dukuh Grantang, Desa Kemasan, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo dengan sasaran Karang Taruna PUJANGGA. Terdapat 30 (tiga puluh) pemuda-pemudi yang mengikuti penyuluhan ini dengan tingkat antusiasme yang tinggi.