Salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah Negara adalah rakyat dan wilayah yang diakui. Konsep dasar wilayah Negara kepulauantelah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 desember 1957. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara kesatuan republik Indonesia. Ada bangsa yang mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya.Sebagai contoh Inggris dengan pandangan nasionalnya “ Brittain rules the waves ” ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulau nya tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak Negara yang tidak mempunyai wawasan , seperti Thailand, Myanmar, Perancis dan lain sebagainya.