Seperti yang kita ketahui sekarang dalam pemilu /pilkada persaingan yang sehat dilakukan dengan pendekatan persepektif ekonomi agar mereka dapat terpilih. Padahal kita sendiri sudah tahu bahwa memberi atau mengambil uang para pasangan calon ( paslon) akan di kenakan saksi pidana seperti yang telah di tetapkan undang -undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan  peraturan pemerintahan pengganti undang -undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati,dan Walikota . Tetapi para pasangan calon tidak memperdulikan peraturan itu karna hal itu sudah biasa di lakukan di kalangan masyarakat bahkan sekarang  masyarakat Tidak mau memilih jika paslon tersebut tidak mempunyai uang jadi otomatis paslon yang memiliki banyak uang akan terpilih .masyarakat sekarang sudah tidak memperdulikan pemimpin yang adil,beradab ,dan berwibawah .mereka hanya memperdulikan pemimpin yang kaya.
KEMBALI KE ARTIKEL