Tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Menyikapi hal tersebut, dalam rangka pembangungan pendidikan nasional, pemerintah Indonesia telah memberlakukan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional beserta berbagai aturan pelaksanaannya yang mencakup di dalamnya pelayanan bimbignan konseling. Artinya keberadaan bimbingan dan konseling dalam kerangka pendidikan merupakan salah satu bidang dalam proses pendidikan di samping bidang kurikulum dan pengajaran serta bidang administrasi dan supervisi (Mugiarso, 2009:15). Sebagai salah satu bidang dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah, bimbingan dan konseling merupakan wujud sadar dari pemerintah untuk membantu mencapai tujuan dari pendidikan yaitu perkembangan kepribadian yang optimal dari setiap peserta didik sehingga menjadi pribadi yang utuh dan mandiri.
KEMBALI KE ARTIKEL