Pendapatan dari hasil pajak baik dari kepabeanan, bea cukai dan pendapatan negara bukan pajak pada bulan juli 2021 terealisasi sebesar 1.031,5 T atau sekitar 11,8% dimana penerimaan pajak sebesar Rp. 647,7 T atau sekitar 7,6%, penerimaan bea cukai sebesar sebesar Rp. 141,2 T atau sekitar 29,5%, dan PNBP Rp. 242,1T atau sekitar 81,2%. (situs kemenkeu.go.id)
Penerimaan pajak akan terus meningkat jika semua sistem dalam negara patuh dan ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan pendapatan negara dari hasil pajak harus terus dikembangkan agar subjek dan objek pajak mematuhi dan merealisasikan peraturan perpajakan terlebih karena covid-19 dimana seluruh penjuru dunia bungkam terhadapnya.
Adanya Covid-19 ini pemerintah berupaya memulihkan warga dengan berbagai cara mulai dari  ajuran 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilisasi dan Menjaga kesehatan) dan penanganan covid-19 yang menguras pembiayaan negara. Fokus kemana negara kita pemulihan dampak covid atau pemulihan pajak?
Menurut Arief Masdi, Analis ahli madya di Direktoral Jenderal Anggaran penerapan kebijakan fiskal countercylical harus dibarengi dengan pendapatan negara yang cukup dan memadai agar tidak menambah resiko utang negara, Beliau berharap Defisit anggaran negara tahun ini tidak terus bertambah.
Untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban pembayaran pajak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
1. Pelayanan
Dalam melayani wajib pajak selain menerapkan 5 M setidaknya perlu pengimplementasian beberapa etika berupa 3S (senyum, salam dan sapa), sehingga seorang WP akan merasa dihormati. Hal ini otomatis akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.