Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berisi rencana pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan program dan kegiatan yang direncanakan selama satu tahun anggaran.Â
KEMBALI KE ARTIKEL