Undang-Undang 25 Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Regulasi ini menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, berdasarkan pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah agar menyusun rancangan pembangunannya sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan bahwa pembangunan daerah bagaimana dimaksud pada ayat 1 di sinergikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah. Pemda berkewajiban menyelaraskan pembangunan daerah tahun 2020 dengan prioritas sasaran pembangunan dalam RPJMN tahun 2020-2024. Bagi daerah, proses penyelarasan ini biasanya dilakukan melalui Musrenbang.
KEMBALI KE ARTIKEL