Kekerasan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dapat di tolerir dalam bentuk apapun, Dalam hal ini anak dijamin perlindungannya di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. Kekerasan seksual terhadap anak adalah sebuah tindakan keji yang dapat memiliki dampak yang menghancurkan pada korbannya.
KEMBALI KE ARTIKEL