Wacana awardee LPDP di luar negeri yang tak harus pulang ke RI menjadi polemik di kalangan politisi dan netizen kita. Pasalnya, Mendikti Saintek RI bapak Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro, PhD melontarkan pernyataan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri tak mesti pulang ke Indonesia. Pernyataan tersebut dimaknai secara parsial, padahal maksud dan tujuannya tidak demikian di pemahaman kita. Bahwasanya penerima atau awardee LPDP di luar negeri dapat memberikan kontribusi nyata kepada Indonesia dan dapat bekerja di lembaga internasional untuk Indonesia. Memang jika ditelisik secara semantik bahwa pernyataan tersebut ada unsur memberi kelonggaran bagi mereka yang sedang mendapat pendanaan studi di LN. Sedianya para awardee tersebut memiliki kewajiban untuk melapor atau mengabdi minimal dua tahun sebagaimana dengan para awardee LPDP di dalam negeri yang memiliki kewajiban mengabdi selama dua tahun setelah kelulusan di tempat mereka bekerja atau instansi pemberi izin studi.
KEMBALI KE ARTIKEL