Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Alih-alih Dirumahkan, Siasat Baru PHK Karyawan

18 Februari 2023   21:44 Diperbarui: 18 Februari 2023   21:46 157 14
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemutusan hubungan kerja seseorang yang disebabkan karena sesuatu hal antara pihak pekerja (karyawan) dengan pihak perusahaan. PHK saat waktu yang tidak tepat merupakan sebuah kondisi sulit bagi eks karyawan perusahaan. Di mana sebelumnya sudah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji bulanan. Di masa sulit mencari pekerjaan kiri kanan tidak diterima lalu kita menemukan perusahaan untuk berkarir adalah suatu kegembiraan tersendiri. Sebaliknya dalam situasi nyaman di tempat kerja tiba-tiba kita mendapatkan trouble seperti pemutusan hubungan kerja atau di rumahkan, rasanya sangat memilukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun