Sebagaimana disebutkan dalam UUD RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yakni: "Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa serta mempererat persahabatan antarbangsa". Dalam butir UUD tersebut, terdapat poin menghapus kemiskinan dan mengatasi pengangguran.
KEMBALI KE ARTIKEL