Dalam beberapa minggu terakhir, media dan jagat maya diramaikan dengan pemberitaan tentang Presiden ke-35 dan 37 Amerika Serikat, Donald J. Trump yang mengungkapkan keinginannya untuk mengambil alih Greenland, menjadikan Kanada sebagai negara bagian ke-51 dari Amerika Serikat (AS), dan bahkan merebut kembali Terusan Panama. Usulan menjadikan Kanada dan Greenland sebagai teritori AS tentu akan mewujudkan pembentukan Imperium Amerika Utara, suatu kekuatan geopolitik raksasa dengan potensi untuk merombak dinamika kekuatan global di abad ke-21. Ide monumental ini, yang mengingatkan pada ambisi ekspansionis bersejarah AS, memunculkan pertanyaan tentang kelayakan, manfaat, dan implikasinya bagi tatanan dunia. Skala dan pengaruh dari serikat semacam itu dapat melampaui preseden historis, menetapkan panggung bagi tatanan dunia baru yang didominasi oleh entitas yang belum pernah terjadi sebelumnya ini.
KEMBALI KE ARTIKEL