Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Otonomi Khusus di Indonesia: Berjalan di Atas Tali Antara Persatuan dan Pelanggaran Konstitusi

9 Juni 2024   18:58 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:03 41 1
Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berdiri sebagai negara kesatuan - entitas tunggal, terpusat dengan sistem hukum yang seragam dan kedaulatan utama yang berada di tangan rakyat. Prinsip ini menjadi landasan fundamental bangsa, mempersatukan seluruh wilayah Nusantara yang luas dan beragam dalam satu identitas nasional yang kuat. Prinsip ini juga berfungsi sebagai landasan bangsa, yang menumbuhkan rasa identitas nasional dan kohesi di seluruh Nusantara yang luas. Namun, pelaksanaan otonomi khusus di beberapa provinsi memunculkan perdebatan terhadap kerangka yang dibangun dengan hati-hati ini, menimbulkan pertanyaan tentang konstitusionalisme dari kerangka hukum yang ada dan potensi dampak negatif terhadap pembangunan nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun