Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Britania Raya, untuk memblokir atau menolak sebuah resolusi Dewan Keamanan, meskipun resolusi tersebut didukung oleh mayoritas anggota lainnya. Hak ini diperkenalkan sebagai mekanisme untuk mencegah adanya keputusan yang tidak adil atau yang bertentangan dengan kepentingan nasional dari anggota tetap tersebut. Namun, hak veto juga telah menjadi sumber kontroversi. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang hak veto dalam PBB:
KEMBALI KE ARTIKEL