Tulisan yang sedang anda baca ini tidak berada pada posisi yang memihak kepada kelompok mana pun dan tidak pula bersifat pro atau kontra sesuai penafsiran di luar dari pihak yang berkepentingan. Murni tulisan ini untuk mengajak pembaca menggunakan penalaran logika dasar dalam membaca Surat Edaran (selanjutnya disingkat SE) Nomor (No) 259/2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar (UINAM).
KEMBALI KE ARTIKEL