Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang pada pokoknya mengatur mengenai standar proses pembelajaran, khususnya artikel. Program ini ditujukan untuk mata kuliah sarjana dan sarjana terapan. Saat ini, seringkali mahasiswa hanya mengambil mata kuliah yang ditentukan oleh penyelenggara program (PPS), sehingga mengabaikan minat dan bakatnya. Khusus pada program gelar “terapan”, lulusannya harus segera memasuki dunia kerja. Sedangkan dunia kerja terus berevolusi akibat gejolak teknologi yang terkait dengan Industri 4.0.
Lulusan Program Sarjana Terapan diharapkan mampu berperan dalam masyarakat informasi dan super cerdas dalam memanfaatkan teknologi Internet of Things yang menjadi basis Industri 4.0. Namun PPS kurang cepat dalam mengadaptasi kurikulum terhadap perkembangan sehingga menyebabkan perluasan MBKM untuk memberikan ruang bagi siswa untuk meningkatkan keterampilannya lebih cepat. Perguruan tinggi dituntut untuk mempertimbangkan karakteristik Industri 4.0 dan merancang proses pembelajaran yang inovatif & adaptif untuk membantu mahasiswa mencapai pembelajaran optimal yang relevan dengan masa kini dan masa depan.
Implementasi MBKM
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam mengambil mata kuliah di luar kampusnya dan memperoleh berbagai pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman. Namun apakah implementasi MBKM yang dilakukan telah sesuai dengan tujuan yang ingin diwujudkan oleh Kemdikbud. Dengan demikian, sebagai berikut implementasi MBKM yang dilakukan pada tingkat organisasi dan program studi.
Implementasi di tingkat organisasi:
- Koordinasi dan penyusunan kebijakan: Kebijakan terkait penyiapan implementasi program MBKM di lingkungan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi. Hal ini mencakup kriteria seleksi mahasiswa, jenis program studi yang tersedia, prosedur pendaftaran, dan penilaian.
- Kontrol Administratif: Lembaga mempunyai sistem administrasi yang tepat untuk mencatat dan memantau aktivitas mahasiswa peserta program MBKM, termasuk proses pendaftaran, pembayaran biaya pendidikan, dan pengakuan kredit harus dipertahankan.
- Evaluasi dan perbaikan program: Lembaga harus mengevaluasi pelaksanaan program MBKM secara berkala untuk menilai efektivitasnya dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Implementasi pada tingkat program studi (Prodi):
- Penyesuaian kurikulum: Program pembelajaran, baik internal maupun tidak, harus mementingkan kerelevanan dengan kebutuhan dan minat peserta didik.
- Nasihat Akademik: Penasihat program akademik turut membantu siswa merencanakan dan memilih mata kuliah yang memenuhi kebutuhan akademik dan karir mereka.
- Monitoring dan Evaluasi: Program gelar dapat memantau kemajuan akademik peserta program MBKM dan memberikan umpan balik yang diperlukan untuk membantu mereka mencapai tujuan pembelajaran.
- Pengakuan Kredit: Program gelar harus memiliki prosedur yang jelas dalam pengakuan kredit yang diperoleh mahasiswa sebagai bagian dari program MBKM. Hal ini akan menentukan kriteria kelayakan untuk kursus yang diselesaikan di luar kampus.
- Kerjasama dengan institusi lain: Untuk menambah peluang dan pengetahuan yang lebih besar agar mahasiswa dapat menambah pilihan mata kuliah melalui program MBKM. Maka, program studi dapat menjalin kerjasama dengan institusi lain secara nasional maupun internasional.