Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tambahan 2 Tahun Jabatan Kepala Desa

25 Mei 2024   14:03 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:14 230 0
Belakangan ini, berita baik yang sangat ditunggu-tunggu telah ramai diperbincangkan di kalangan para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mereka kini mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun