Belakangan ini, berita baik yang sangat ditunggu-tunggu telah ramai diperbincangkan di kalangan para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mereka kini mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL