Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun setiap periode dengan maksimal 3 periode jabatan, dan totalnya adalah 18 tahun jabatan bagi Kepala Desa yang menjabat sebanyak 3 periode masa jabatannya.
KEMBALI KE ARTIKEL