Sahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan dan diundang pada tanggal 25 April 2024. Pada Undang-Undang tersebut telah menetapkan bahwa jabatan Kepala Desa dijabat selama 8 (delapan) tahun setiap periodenya dan maksimal menjabat selama 2 (dua) periode, yakni selama 16 tahun. Namun dengan disahkannya Undang-Undang ini terjadinya problematika pada masa transisi dikarenakan adanya Kepala Desa yang masih menjabat, atau telah habis masa jabatannya. Baik dalam masa 1 (satu) periode hingga 3 (tiga) periode berdasarkan Undang-Undang sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL