Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mutasi Perangkat Desa Bolehkah?

24 April 2024   13:30 Diperbarui: 24 April 2024   13:34 1581 4
Mutasi jabatan adalah perpindahan atau perubahan posisi atau tugas seseorang dalam suatu organisasi atau instansi. Mutasi jabatan biasanya dilakukan untuk tujuan pengembangan karir, peningkatan keterampilan, atau kebutuhan organisasi. Mutasi jabatan dapat melibatkan perubahan dalam tanggung jawab, wewenang, atau tingkat keahlian yang diperlukan. Tujuan dari mutasi jabatan adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan memastikan penempatan yang tepat bagi individu yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun