Dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi : "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Pertanyaan yang sering ditanyakan pada masyarakat umum terkait dengan pemerataan pendidikan. Menjadi dialog antara masyarakat lokal dengan kalangan pemerintah. Mengapa pemerataan pendidikan tidak dapat dirasakan sampai ke desa maupun pelosok wilayah Indonesia? Mengapa seolah masyarakat pelosok tidak berhak untuk memperoleh pendidikan? Sulitnya akses pendidikan di daerah pelosok memuat duka yang mendalam di kalangan masyarakat sampai saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL