Makassar, 14 September 2024 - PTPN I Regional 8 memberikan respon terkait aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Takalar oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Petani Polongbangkeng Takalar bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Aksi ini menuntut penolakan Perpanjangan HGU PTPN di Takalar serta menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh PTPN Ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL