Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelayanan Pembuatan AK-1 pada Era Digital di Kota Sukabumi

2 Juli 2021   14:55 Diperbarui: 2 Juli 2021   15:45 188 1
     AK-1 atau yang sering dikenal dengan kartu kuning merupakan kartu penanda bagi para pencari kerja. Biasanya kartu ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di badan usaha milik negara atau pun sektor swasta. Lembaga yang mengeluarkan AK-1 di daerah kota Sukabumi adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Ciaul Pasir Nomor 63 Kota Sukabumi di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja. Sebelum era digital, pemohon yang akan membuat kartu kuning diharuskan untuk datang ke kantor Disnaker Kota Sukabumi dengan membawa beberapa persyaratan. Secara umum, persyaratan yang harus ada diantaranya : Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, Fotokopi KTP atau SIM, Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga, dan dua lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar berwarna merah. Pembuatan AK-1 biasanya didominasi oleh lulusan SMA dan antrean panjang selalu terjadi setelah pengumuman kelulusan. Tahun-tahun sebelumnya biasanya Disnaker membatasi pembuatan AK-1 hanya 100 kartu setiap harinya untuk mengantisipasi antrean panjang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun