Pelecehan seksual adalah salah satu hal yang kini menjadi fokus utama bagi Pemerintah maupun masyarakat. Menurut Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pelecehan seksual di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak-anak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL