Public Private Partnership merupakan kerjasama antara sektor pemerintah  (baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah) dengan sektor swasta (baik badan usaha swasta dalam negeri maupun luar negeri).  Kerjasama yang dilakukan berupa penyediaan infrastruktur seperti jalan tol, penyediaan air minum, dan energi listrik. Kerjasama yang dilakukan meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan pengelolaan, maupun pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL