Anda pernah melakukan transaksi jual beli di sebuah minimarket, supermarket atau semacamnya, kemudian anda diberi permen oleh penjual sebagai bentuk kembalian dari uang yang telah anda belanjakan? Tahukah anda, bahwa sebenarnya perbuatan mengganti kembalian dari mata uang rupiah ke bentuk lain seperti permen, dapat dikenakan denda sebagaimana peraturan yang ada. Nah, bagaimana hukum mengaturnya?Â
KEMBALI KE ARTIKEL