Sebagaimana telah kita ketahui gedung kampus Swiss German University (SGU) yang sebelumnya berada di PT Bumi Serpong Damai (BSD) digembok  akibat kelalaian pihak PT SGU yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak BSD atas lahan dan gedung yang ditempatinya selama hampir 7 tahun, pihak BSD akhirnya menggugat pembatalan PPJB di Pengadilan Negri Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini di gunakan kampus SGU.
KEMBALI KE ARTIKEL