Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Uang Kontrakan dan SGU

9 Januari 2017   09:47 Diperbarui: 9 Januari 2017   10:09 169 0
Khusus untuk para pengontrak/yang biasa kos pasti sudah lebih paham akan aturan – aturan dalam melakukan perjanjian kepada pemilik kos, secara prosedur pihak penyewa dan pengontrak, telah menandatangani perjanjian dengan bermaterai antara pihak pemilik dan penyewa, dengan menandatangani diatas materai artinya bersifat perdata dan dokumen atau perjanjian dapat digunakan di pengadilan,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun