Khusus untuk para pengontrak/yang biasa kos pasti sudah lebih paham akan aturan – aturan dalam melakukan perjanjian kepada pemilik kos, secara prosedur pihak penyewa dan pengontrak, telah menandatangani perjanjian dengan bermaterai antara pihak pemilik dan penyewa, dengan menandatangani diatas materai artinya bersifat perdata dan dokumen atau perjanjian dapat digunakan di pengadilan,
KEMBALI KE ARTIKEL