Bantuan dana Bansos yang dikelola oleh Dinas Sosial,Transmigrasi Dan Tenaga kerja Kabupaten Mamuju Utara sebesar Rp. 1 Miliyar dalam bentuk sembako ini yang diketahui dalam penyidikan Satuan Tipikor Polres Mamuju utara yang terealisasi hanya 60% dan 40% disalahgunakan. Dalam kasus ini 4 tersangka sudah diproses hukumdan telah dilimpahkan kejaksaan Negeri Mamuju Utara. Sedangka Tersangka yang buron sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.