Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Anggota DPRD Matra Agendakan Hering Wartawan Dinilai Langgar UU Pers

21 Mei 2014   04:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 39 0
Perlunya wawasan dan pengetahuan para wakil rakyat soal peranan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia.

Terkait dengan pemberitaan RSUD Mamuju utara bahwa tingginya kematian bayi selama januari hingga bulan mei di publikasikan di jaring sosial facebook tersebut adalah bahasa wartawan sebab kami telah berupaya meminta keterangan terkait kematian bayi di RSUD Matra senin 12 mei 2014 pihak RSUD tidak mau memberikan keterangan terkait aturan dilingkup RSUD Mamuju utara, Lalu kemudian kami mencoba meminta melalui surat yang kami tujukan kepada pihak pengelola RSUD Matra tapi kembali kami tidak diberikan data sehingga kami menilai Pihak RSUD Mamuju utara melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no. 14 Tahun 2008.

Penolakan pengelola RSUD Mamuju utara ini kami nilai tidak relefan sebab kalau Direktur RSUD melakukan tugas luar pasti ada pejabat yang berwenang mengambil keputusan tapi hal ini sengaja dilakukan karena pihak pengelola RSUD terkesan tertutup. kalau kami menyebutkan nilai angka kematian yang dinilai terlalu tinggi dan tidak berdasarkan fakta, jangan salahkan bahasa wartawan. sebab telah diatur dengan jelas dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 1 (11) Hak jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (12) hak Koreksi adalah Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (13) Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap sesuatu informasi, data,Fakta,opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Dalam pasal 4 UU pers dijelaskan ayat(1) Kemrdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi warga negara.(3)Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak. Dan Pasal 5, (1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan ras.(2) Pers wajib melayani hak jawab, (3). pers Wajib melayani hak koreksi.

Berdasarkan ketentuan hal tersebut, maka kami menilai oknum anggota DPRD Mamuju utara secara tidak langsung melecehkan UU pers No.40 tahun 1999 tentang pers. sebab wartawan sangat jelas bekerja berdasarkan aturan UU Pers dan jika wartawan dihering dan dijadikan pesakitan maka secara tidak langsung diskriminasi terhadap pers nasional.

Sehunbungan hal tersebut Andi Akhmad yusuf wartawan Indonesia Pos biro Mamuju utara mendatangi kediaman Ketua DPRD matra H.yaumil RM,SH dan pada perinsipnya ketua DPRD Matra tidak menyalahkan wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja sosial kontrol karena menurut Yaumil Pers tersebut bekerja berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers. dan Pihaknya tetap melakukan hering dengan RSUD sebab kinerjanya dinilai buruk dan yaumil berjanji akan memberikan rekomendasi agar Dirut RSUD Matra segera diganti karena sering melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sehingga RSUD selalu bermasalah karena dirut RSUD tidak lagi profesional menjalankan tugasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun