Mamuju Utara (Inpos) – Sebelum terpidana ini menyerahkan diri Tanggal 15 – Agustus 2014 Wartawan Inpos (Andi Akhmad Yusuf) bertemu dengan Kapolres Mamuju Utara diruang kerjanya dan Menurut AKBP Adri Irniadi,SIK bahwa pihaknya sudah mendapatkan Perintah untuk mengadakan Penangkapan bagi para terpidana Kasus 41 Miliyar tersebut. Pihaknya mengimbau Para Terpidana agar dapat menyerahkan diri.
KEMBALI KE ARTIKEL