Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Bantuan Dak Pendidikan dan Block Grant di Kabupaten Mamuju Utara Dinilai Bukan Swakelola

9 Desember 2014   06:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:43 348 0

MAMUJU UTARA (Utusan Pasangkayu)-Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional bidang pendidikan Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2013 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun