Beberapa bulan lalu, tepatnya bulan Februari bangsa Indonesia telah menyelesaikan tugas kebangsaan penting yaitu gelaran pesta demokrasi berupa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Sengketa Pemilupun sudah terselesaikan dengan mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan MK yang menolak gugatan seluruh Paslon maka putusan KPU yang menetapkan salah satu Paslon menjadi pemenang Pemilu tidak berubah.
KEMBALI KE ARTIKEL