Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polemik Putusan Penundaan Pemilu Tahun 2024

3 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 3 Maret 2023   13:29 112 0
Publik kembali dihebohkan dengan pemberitaan putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengukup KPU untuk menghentikan tahapan pemilu tahun 2024 atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penggugat Partai Prima tanggal Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dengan amar putusan "menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari". Tentu hal ini dimaknai oleh publik, putusan tersebut sama saja dengan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu tahun 2024 karena KPU sendiri sudah memulai tahapan pemilu tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun