Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Urgensi Pembentukan Perda PDRD

27 Februari 2023   14:10 Diperbarui: 27 Februari 2023   14:08 373 0
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKPD), terutama terkait dengan ketentuan Pasal 187 huruf b yang menegaskan perda pajak daerah dan retribusi daerah (Perda PDRD) yang ditetapkan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak UUHKPD diundangkan, atau paling lama 5 januari 2024. Problem yuridis yang muncul kemudian yakni terkait dengan pembentukan Perda PDRD berdasarkan ketentuan Pasal 94 UUHKPD yang menyebutkan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun