BTT merupakan belanja daerah yang dapat dianggarkan dalam APBD oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP Keuangan Daerah) dan  Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Pedoman Keuangan Daerah).Â
KEMBALI KE ARTIKEL