Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menanti Putusan MK: Sistem Proporsional Terbuka/Tertutup Pemilu Tahun 2024

10 Februari 2023   10:30 Diperbarui: 10 Februari 2023   10:45 977 1
Penyelenggaraan pemilu seretak tahun 2024 dalam tahapan persiapan penyelenggaraan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Terkait dengan pemilu tahun 2024 untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan adanya permohonan gugatan pengujian sistem proporsional terbuka dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), menyita perhatian publik tidak terkecuali pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu dan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Munculnya koalisi partai politik pendukung sistem proporsional terbuka dan partai politik pendukung sistem proporsional tertutup menujukan dinamika politik yang dinamis, dengan terbelahnya koalisi pendukung pemerintah yang tidak linier dengan koalisi partai politik yang pendukung sistem proporsional terbuka dan partai politik yang medukung pengunaan sistem proporsional tertutup tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun