Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 merupakan siklus demokrasi 5 (lima) tahun. Pelaksanaan daulat rakyat tersebut diatur dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 (UU Pilkada). Dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih calon presiden/wakil presiden dam anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, adapun penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 untuk memilih calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
KEMBALI KE ARTIKEL