Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Implementasi PERPPU Cipta Kerja untuk Investasi

3 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 3 Februari 2023   10:03 372 1
UU No. 11 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja) resmi dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 185 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), keberlakukan Perppu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 yang merupakan dasar hukum konstitusional berlakunya sebuah Perppu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945, Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya. Melihat konfigurasi politik di DPR saat ini dapat dipastikan "stempel" persetujuan DPR hanya tingga formalitas saja. Dominasinya kekuatan politik yang mendukung pemerintah saat ini sangat memudahkan Persiden dengan cepat mengambil kebijakan bahkan dalam pembentukan sebuah UU melalui penerbitan Perppu untuk selanjutnya mendapat persetujuan DPR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun