Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembentukan PERDA: Prosedur, Materi Muatan, dan Pembinaan

1 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:00 441 0
Perda merupakan salah satu produk hukum daerah berbentuk pengaturan, disamping perda terdapat peraturan kepala daerah (perkada) dan peraturan DPRD. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Dalam pembentukan perda tidak terlepas dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam ketentuan UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Disamping itu ketentuan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD merupakan landasan hukum dalam pembentukan perda provinsi dan kabupaten/kota. Serta kewenangan pembentukan perda yang merupakan dasar legalitas ditetapkan perda oleh kepala daerah atas persetujuan bersama DPRD. Dalam menjaga pembentukan perda sesuai dengan tujuan penyeleggaraan otonomi daerah, Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan perda provinsi dan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP) melakukan pembinaan pembentukan perda kabupaten/kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun