Mewujudkan pemilu demokratis dan berintegritas dalam konteks daftar pemilih, mesti diawali dengan komitmen dan kesadaran bersama bahwa Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain.
KEMBALI KE ARTIKEL