Izin dan Lisensi yang Diperlukan
Pengusaha harus mengurus beberapa izin dan lisensi utama, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API).
Â
- Izin Usaha Dagang (SIUP): Diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan, dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Â
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI): Diperlukan untuk usaha industri, terutama bagi pengusaha kecil menengah.
Â
- Izin BPOM: Khusus untuk produk makanan dan obat, penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.
Â
- Sertifikat Halal: Dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk makanan yang ditujukan kepada konsumen Muslim.
Sebagai contoh, seorang pengusaha yang ingin membuka restoran harus mendapatkan NIB melalui OSS, SIUP dari pemerintah daerah, serta izin dari BPOM jika menjual makanan olahan. Jika ingin produk tersebut diakui halal, sertifikat halal dari MUI juga diperlukan.