Penegakan hukum  merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terdapat dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Efektifitas dari penegakan hukum menurut Lawrence M. Freidman bergantung pada tiga hal yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga hal ini merupakan sub sistem yang akan berinteraksi membangun suatu organisme kompleks yang bernama sistem hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL