Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengeluarkan kebijakan pemutihan usai melaksanakan rapat Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Jumat, 27 September 2024. Kebijkan pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024, tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
KEMBALI KE ARTIKEL