Kemudian seperti apa tahapan masuknya pihak ketiga dalam proses perkara perdata dipengadilan negeri ?
Disebutkan dalam (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv) bahwa keikutsertaan pihak ketiga disebut dengan voeging, intervensi, dan vrijwaring. Dalam pengertiannya, voeging merupakan kesempatan untuk menanggapi yang diberikan oleh hakim kepada para pihak yang berperkara, yang kemudian hakim menjatuhkan putusan sela, jika dalam putusan sela tersebut diterima maka pihak ketiga akan disebutkan.
Intervensi adalah keikutsertaan pihak ketiga pada proses perkara atas dasar adanya kepentingan pihak ketiga yang terganggu akibat dari permasalahan yang ada di kedua belah pihak. Pihak ketiga memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan kepada hakim dengan dalil adanya objek perjanjian berupa barang yang dimiliki olehnya ikut disengketakan oleh para pihak yang berperkara. Jika pihak ketiga tidak mengajukan, maka pihak yang bersangkutan secara otomatis dapat mengajukan atas gugatannya sendiri. Apabila pihak ketiga mengajukan permohonan yang kemudian dapat diterima oleh hakim, maka hakim menjatuhkan putusan sela yang tertulis pada Berita Acara, dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan kedalam perkara pokok dengan menyatukan gugatan asal dengan gugatan intervensi tersebut. Bilamana pihak ketiga mengajukan permohonan akan tetapi ditolak oleh hakim, maka tidak ada putusan sela. Dengan kata lain putusan tersebut menjadi putusan akhir yang akan diteruskan keperkara pokok.
Dalam permohonan Vrijwaring pihak ketiga masuk atau ikut serta kedalam perkara yang bertujuan menarik atau membebaskan tergugat dari tuntutan tanggung jawab penggugat. Pengajuan ini dilakukan oleh pihak ketiga dengan secara lisan maupun tulisan kepada hakim. Kemudian hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara agar menanggapi permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga. Setelah itu hakim akan memutuskan sesuai dengan hasil tanggapan kedua belah pihak.