Hukum pidana merupakan sebagian dari seluruh sistem hukum yang ada. Sebagai bagian dari suatu sistem, tentu saja hukum pidana juga mempunyai sifat yang umum dari suatu system, yakni menyeluruh, punya beberapa elemen, dari elemen elemen tersebut saling memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya serta membentuk struktur.
KEMBALI KE ARTIKEL