[caption id="attachment_259026" align="aligncenter" width="300" caption="lobang ditengah jalan kota melaka-malaysia, foto dok utusan malaysia hari ini 16 september 2010"][/caption] Hati hati ada lobang di jalan, ya ada lobang di tengah jalan. Lobang ditengah jalan, bisa mencelakakan siapa saja. Pemerintah sebetulnya bisa dituntut, jika ada pengguna jalan yang sampai celaka karena ada lobang ditengah jalan. Pemerintah telah memungut pajak dan retribusi, karenanya memperbaiki jalan berlobang adalah tanggung jawab pemerintah. Jika ada jalan berlobang dan mencelakan masyarakat pengguna, maka pemerintah bisa dituntut pidana dan atau perdata, karena lalai. Karena lalai? Ya, karena lalai, sudah bayar pajak, jalan tetap berlubang. Tetapi apakah yang baca tulisan ini semua sudah bayar pajak? Belum..........hehehe. Bagaimana mau bayar pajak, kalau uang pajaknya dipakai langsung untuk menutup lubang. Ya sudah, enggak usah ribut ribut, lha ini lobang ditengah jalan di kota Melaka, Malaysia yang masyarakatnya rajin membayar pajak dan retribusi. Hari ini di Malaysia libur, so hati hati di jalan. Salam
KEMBALI KE ARTIKEL