Pemkab Mamuju berjanji akan menyerahkan dokumen pelaksanaan reklamasi jika DPRD Mamuju telah mengajukan rekomendasi. Namun janji itu tidak dipenuhi, meskipun rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Pemkab Mamuju sekira dua pekan lalu.
"Kami belum terima dokumen itu. Padahal awalnya Pemkab berjanji akan menyerahkan dalam jangka waktu dua minggu. Tapi, sampai sekarang belum ada," kata salah seorang anggota DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan, di gedung DPRD Mamuju, Selasa, 30 Mei.
Menurutnya, Pemkab seharusnya memperhatikan hal tersebut. Apalagi, tuntutan datang bukan hanya dari DPRD melainkan berbagai kalangan, seperti mahasiswa maupun masyarakat.
Andi Dody mengatakan, jika pelaksanaan reklamasi pantai tersebut memiliki dokumen dan memenuhi syarat, tidak akan menjadi persoalan.
"Kalau memang dokumennya lengkap dan memenuhi syarat, tidak masalah. Sebab, selama ini, kita khawatir pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi syarat sementara pekerjaan terus berjalan," tutur Andi Dody.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Mamuju, Akhyar Arifin, yang dikonfirmasi terkait rekomendasi tersebut mengakui sudah melayangkan surat rekomendasi hasil ekspose tentang pelaksanaan reklamasi pantai kepada Pemkab. Rekomendasi itu sebagai pertimbangan untuk penyerahan dokumen kepada DPRD Mamuju.***