harusnya para buruh menggugah tanggung jawab perusahaan yang sedikit terabaikan contoh kecil adalahkesehatan keselamatan kerja yang hanya menjadi simbol saja bahwa perusahaan tersebut sudah menerapakan sistem kesehatan keselamatan kerja diperusahaannya yah hanya kibaran bendera atau bentangan sapanduk K3 yang menjadi simbol bahwa perusahaan dan proyek kontruksi tersebut sudah menerapkan smk3.
pada hakikatnya organisasi (perusahaan) terbentuk karena ada interaksi didalamnya (komunikasi) yang terjadi melalui pemaknaan simbol, baik simbol verbal maupun non verbal dimana perusahaan memproduksi situasi/lingkungan/budaya/realitas sosial melalui pemaknaan atas interaksi dalam perusahaanya yang selalu sejalan dengan kesehatan, keselamatan dan produksi perusahaan. dimana alat pelindung diri (APD) merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk menyediakan buat seluruh pekerjanya tetapi apa yang terjadi beberapa perusahaan, proyek kontruksi yang notabenenya adalah bangunan milik pemerintah yang dimana pekerjanya hanya memakai pakaian yang dibawah dari rumahnya masing-masing (Kaos Oblong), sendal jepit menjadi pengalas kaki buat mereka yang harusnya sepatu safety telah disedikan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka karena ini merupakan kewajiban perusahaan, belum lagi alat pelindung kepala (Helm), kaos tangan dan asuransi jiwa yang masih banyak perusahaan membandel dalam mendaftarkan pekerjanya, Â ini sangat ironi karena sudah terjadi pelanggaran Undang-undang belum lagi buruh yang sedikit apatis dengan kesehatan keselamatan kerjanya, harusnya gerakan ini didorong dengan kesadaran owners, pemerintah, buruh atau pekerja tentang pentingnya kesehatan keselamatan kerja.
era postmodernisme yang mencoba mengkritisi modernisme perusahaan yang cenderung mengesampingkan intuisi dan penglaman individu (skill) dimana postmodernisme menentang perpektif modernisme yang menempatkan perusahaan kedalam sistem yang rasional dan empiris begitu para sosiolog mengatakan bahwa diperusahaan adalah tempat terjadinya negosiasi kekuasaan, dominasi kelompok dan pertarungan kepentingan sehingga perlu rekontruksi kekuasaan yang dimana kepentingan para owner tidak lagi melihat keberadaan buruh atau pekerja dimana sistem kapitalis yang menjadi  tuhan dalam mengerakkan produksi perusahaan yang menjadikan hak buruh terabaikan "kesehatan keselamatan kerja" dimana keuntungan hanya bisa dinikmati oleh para pemodal dalam hal ini mereka para pemilik perusahaan yang menganggap buruh hanya menjadi bagian terkecil ibarat scrub diperusahaan dan uang lah menjadikan buruh itu bekerja bukan buruh yang menghasilkan produktifitas (uang) menjadikan buruh sebagai pelengkap dalam produktifitas perusahaan untuk itu postmodernisme mencoba melakukan putaran agar para buruh mendapatkan ruang agar munculnya partispasi dalam mengelolah perusahaan, yang cenderung didominasi oleh para pemilik modal.
seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menajemen kesehatan keselamatan kerja yang menjadi amanah undang-undang yang wajib hukumnya semua industri bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja atau buruh.
lewat may day (1 mei) dimana momentum hari buruh sedunia menjadi sebuah spirit baru untuk mendorong K3 diperusahaan dan industri agar terciptanya lingkungan kerja yang efisien, aman, nyaman dan produktifitas tinggi tentu cita-cita ini menjadi dambaan seluruh owner perusahaan dan juga para pekerja, nawa cita smk3 menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang jauh dari resiko penyakit akibat kerja.
Keahlian yang dimaksud dalam penerapan smk3 adalah bagaimana dia bekerja secara aman jauh dari resiko penyakit dan kecelakaan kerja, karena kalau pekerja itu sakit dan kecelakaan maka akan berdampak pada loss kerja/absen kerja (ketidakhadiran) dan itu kemudian akan berdampak pada pengurangan pendapatan dan juga berdampak pada pada perusahaan karena akan menganggurotasi kerja  sehingga produktifitas menurun yang berakibat pendapatan perusahaan menurun dan juga dampak pada pemerintah dimana perusahaan yang produktifitasnya menurun akan terjadi kebangkrutan yang sangat berefek pada para buruh atau pekerja  sehingga upah mereka tidak bisa lagi dibayarkan oleh perusahaan, pajak perusahaan mengalami penunggakan dan akan menimbulkan problem sosial yaitu PHK besar-besaran, angka pengangguran bertambah yang biasanya sinergi dengan angka kemiskinan dan kriminalitas. Seperti halnya yang terjadi diperusahaan pengekspor kayu dikota makassar yang diaman jari tengah dan jari manis salah seorang buruh terpaksa teramputasi oleh mesin somel (pemotong kayu) akibatnya buruh tersebut mengalami cacat permanen dan menagkibtakan buruh tersebut harus beristirahat untuk beberap lama dan disisi lain perusahaan tersebut tidak mau tahu dengan kondisi buruh yang tidak produktif lagi dan ini sebuah gejalah yang harus diatasi secara bersama dengan membudayakan kesehatan keselamatan kerja di industri dan pabrik.
Hari buruh sedunia menjadi harusnya menyadarkan kita bahwa gerak maju dan mundurnya perusahaan itu ada pada buruh bukan pada pemilik modal jadi hak kesehatan dan keselamatan kerja para buruh itu harus betul-betul manjadi satu hal yang ttidak bisa ditawar lagi mengingat akan kecelakaan kerja yang tiap tahunnya meningkat di lihat dari penyataan menteri ketenagakerjaan Hanif dhakiri mengatakan bahwa angka kecelakaan kerja secara nasional masih sangat tinggi yaitu 103.000 per tahun dan ada 2.400 kasus di antaranya meyebabakan kematian para pekerja/ buruh, kalau kita rata-rata sedikitnya ada 8 pekerja meninggal setiap harinya (2015) belum lagi berbicara global atau skala dunia berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun artinya apa ini sudah menjdai sebuah masalah yang harus betul didorong secara bersama oleh semua unsur baik itu pemerintah, pemilik perusahaan dan buruh itu sendiri, data yang dirilis Bpjs ketenagakerjaan menunjukkan data selama 2014 jumlah pesrta yang mengalami kecelakaan kerja sebanayak 129.911 orang angka ini juga sangat fantastis artinya penerapan K3 di perusahaan dan industri itu belum sangat maksismal terbukti penekanan angka kecelakaan kerja itu belum menunjukkan data penurunan angka kecelakan kerja.
Lewat may day (1 Mei) dimana hari buruh sedunia menjadi awal bagi seluruh buruh, pemilik perusahaan dan pemerintah agar menjadi pelopor kesehatan keselamatan kerja agar rotasi putaran sistem kerja tetap mengedepankan kesehatan keselamatn kerja bagi semua tanpa adanya eksploitasi pekerja dan juga implemetasi PP no. 50 tahun 2014 tentang sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja (occapational health safety) itu harus `manjadi gerakan bersama ditahun 2015.